Ketua Forum Zakat Nyatakan ACT Bukan Bagian Dari Organisasi Pengelola Zakat

- 5 Juli 2022, 14:24 WIB
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat
Forum Zakat Sebut ACT Bukan Bagian dari Organisasi dan Ekosistem Pengelola Zakat /Instagram @actforhumanity

 


JENDELA CIANJUR - Ramainya pemberitaan mengenai Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditanggapi Ketua Forum Zakat Bambang Suherman yang menyatakan bahwa ACT bukan bagian dari organisasi dan ekosistem pengelola zakat menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bambang menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur ketat penyelenggaraan dan pengawasan organisasi pengelola zakat.

Baca Juga: WADUH, PPATK Temukan Aliran Dana dari ACT untuk Terorisme!

Dalam aturannya, pengawasan organisasi pengelola zakat dilakukan secara berlapis dengan melibatkan Kementerian Agama RI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi.

Pengawasan organisasi pengelola zakat (OPZ) diungkapkan Bambang mencakup pengawasan internal berupa audit internal serta audit dari pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Segera Disidangkan, Mabes Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejati Jabar

"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," terang Bambang dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari ANTARA, Selasa 5 Juli 2022.

Bambang mengatakan bahwa regulasi juga mewajibkan setiap organisasi pengelola zakat diaudit oleh kantor akuntan publik dan mempublikasikan hasil audit melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Baca Juga: Hari ini Dewas Bakal Sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x