Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Jombang, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantrennya, Pelaku Langsung Ditahan!

- 9 Juli 2022, 16:53 WIB
Penangkapan Mas Bechi.
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp./

JENDELA CIANJUR – Sejak beberapa hari terakhir drama penangkapan pelaku pelecehan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur menjadi sorotan. Hal ini lantaran pelaku, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang juga putra pemilik Ponpes menolak menyerahka diri.

Buntut adanya kasus itu pun, Kementrian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes tersebut. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Kemampuan Visual Anda, Hanya 3 Persen Orang yang Berhasil Melewati Tes Ini

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya yang dikutip Jendela Cianjur, Sabtu 9 Juli 2022.

Menurut Waryono, pencabutan izin ini diambil setelah salah satu pemimpinnya berinisial MSAT menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalangi proses hukum tersangka.

Baca Juga: Ini 5 Bahan yang Mudah Didapat untuk Mengolah Daging Qurban Menjadi Lezat!

Setelah drama beberapa hari mulai dari pengejaran dan juga pengepuan Ponpes oleh pihak kepolisian. Akhirnya pelaku menyerahkan diri setelah orangtuanya mengantarkannya langsung ke pihak kepolisian.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan tersangka menyerahkan diri pada Kamis 7 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, Mas Bechi ini diamankan setelah polisi melakukan pengepungan di ponpes selama belasan jam. "Pelaku menyerahkan diri. Kami bawa ke Mapolda Jawa Timur," ujar Nico Afinta kepada wartawan.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Mas Bechi hanya menjalani pemeriksaan sidik jari dan pemeriksaan kesehatan di Polda Jatim. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x