ADA APA, Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan Dicabut oleh Menko Muhadjir Effendy?

- 11 Juli 2022, 21:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  zin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy zin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. /Sumber : roinfohumas @kemenkopmk/

JENDELA CIANJUR – Setelah dinyatakan dicabut oleh Kementrian Agama mengenai izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Namun kini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menyatakan izin operasional dikembalikan lagi seperti sediakala.

Awalnya pencabutan izin tersebut oleh Kementerian Agama gara-gara kasus salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terlibat dugaan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Jombang, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantrennya, Pelaku Langsung Ditahan!

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ungkap Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Ditegaskan Muhadjir pihaknya pun akan memerintahkan langsung proses pembatalan tersebut. "Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. "Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang MSAT Serahkan Diri, 320 Orang Diperiksa Gegara Halangi Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Lalu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022 lalu. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x