Tak Perlu PNWP, Kini Hanya Dengan NIK Bisa Jadi Untuk Melaporkan SPT Pajak

- 21 Juli 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Antara/

JENDELA CIANJUR – Kini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hal ini untuk mempermudah wajib pajak mengurus pelaporan pajaknya. Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani yang meresmikan penggunaan NIK itu beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Direktorat Jendral Pajak atau DJP telah mengumumkan sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ikuti Demam Citayam Fashion Week Bareng Babang Ojol

Bahkan mulai tahun ini, NIK yang telah terintergerasi sudah bisa digunakan untuk melaporkan SPT terhitung tahun ini.

Tetapi Nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023. Direktorat Jendral Pajak, Suryo Utomo mengatakan langkah ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.

"Sehingga masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran," tuturnya sebagaimana dikutip dari laman resmi pajak pada Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kick Off Liga 1, Ini Harapan Pemain Persib Bandung, Daisuke Sato : Ingin Tampil Maksimal!

Wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK untuk bisa login ke laman resmi DJP dan tentunya mengakses layanan perpajakan secara online. “Perlu digarisbawahi, NIK ataupun NPWP adalah identitas wajib pajak sebagaimana fungsinya tidak semua pemegang NIK dikenakan pajak,” paparya.

Sebab dalam penggunaannya pajak hanya dikenakan bergantung pada objek pajak itu sendiri. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x