Supir Odong-odong Maut Tewaskan 9 Orang Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- 28 Juli 2022, 06:13 WIB
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka.
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka. /Instagram@divhumaspolri

 

JENDELA CIANJUR - Supir odong-odong maut yang menewaskan 9 orang warga di Serang, Banten akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Pria berusia 27 tahun berinisial JL itu ditetapkan tersangka lantaran lalai dan menyebabkan tewasnya 9 orang karena odong-odong yang dikemudikannya tertabrak kereta api di perlintasan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Tak hanya 9 tewas, korban luka-luka pun mencapai 24 orang.

Baca Juga: Total Korban Kecelakaan Odong-odong Tembus 34 Orang, 9 Diantaranya Tewas!

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dilansir Jendela Cianjur dari PMJ News, Kamis 28 Juli 2022.

Untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, lanjut Shinto, tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

Atas kelalaiannya, sopir odong-odong tersebuit diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Dokter Forensik yang Pimpin Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Berasal dari RSCM Jakarta

"Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ucapnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x