JENDELA CIANJUR - Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: MULAI TAYANG BESOK, Film Pengabdi Setan 2: Communion Berkisah Teror di Rumah Susun
Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.
"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.
Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.***
Artikel Rekomendasi