BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama

- 4 Agustus 2022, 03:00 WIB
BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama.
BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ahli Hukum Buka Kemungkinan Adanya Aktor Utama. /Twitter/ @widyasari813/

 

JENDELA CIANJUR - Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal itu menjadi pertanyaan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Kamis 4 Juli 2022.

Refly masih menduga-duga apakah Bharada E menjadi pelaku utama atau ada pelaku lain yang belum terungkap.

Disebutkan, mulanya Bharada E berkilah bahwa aksi penembakan dilakukan dengan alasan membela diri.

Namun dengan adanya penembakan dari arah belakang atau ditembak usai Brigadir J tersungkur di lantai maka hal itu bukan lagi termasuk membela diri.

"Kalau sudah tersungkur tapi masih ditembak, itu bukan membela diri namanya," ujar Refly.

Ia pun masih mempertanyakan apakah bakal ada tersangka baru lain terkait kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: BHARADA E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Langsung Tangkap Tahan!

"Pasal yang dijerat ke Bharada E masih pembunuhan, sementara kuasa hukum keluarga Brigadir J menuntut pembunuhan berencana. Ya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya ke depan," ujarnya.

Sebelumnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Andi menjelaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.

Baca Juga: MULAI TAYANG BESOK, Film Pengabdi Setan 2: Communion Berkisah Teror di Rumah Susun

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," ujarnya.

Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x