Anggota DPRD Palembang Langsung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Perempuan di SPBU, Diancam 5 Tahun Penjara!

- 25 Agustus 2022, 14:31 WIB
Oknum Anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan ke seorang perempuan di SPBU Palembang ditetapkan tersangka.
Oknum Anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan ke seorang perempuan di SPBU Palembang ditetapkan tersangka. /Instagram/@ndorobei.official/

 

 

JENDELA CIANJUR - Akhirnya Polrestabes Palembang menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Palembang yang viral melakukan penganiayaan terhadap salahsatu perempuan pengunjung SPBU di Palembang. Oknum yang berinisial MZ itu disangkakan pasal penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: VIRAL, Diduga Anggota DPRD Pukuli Wanita Membabi Buta Gara-gara Salip Antrian, Hotman Paris Siap Turun Tangan!

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," terang Ngajib kepada wartawan Kamis 25 Agustus 2022.

Dikatakannya, ditetapkannya tersangka setelah pihak penyidik memeriksa saksi dan juga tersangka anggota DPRD Palembang yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Hotman Paris Bela Pegawai Alfamart, Keluarga Pencuri Cokelat Langsung Menciut, Minta Maaf!

Dalam menetapkan tersangka, penyidik pun ditegaskan Kapolrestabes sudah mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x