Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi

- 3 September 2022, 15:36 WIB
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi./PMJ News
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tangerang Dibekuk Polisi./PMJ News /

JENDELA CIANJUR - Empat orang pria pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil dibekuk polisi.

Keempat pria yang diamankan Pllresta Tangerang tersebut berinisial R, RI, JW, dan PR.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, modus para pelaku yaitu dengan membali BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi," tutur Romdhon, mengutip dari PMJ News.

Baca Juga: 20,65 Juta Keluarga akan Terima BLT BBM Selama 4 Bulan, Ini Jumlah Nominalnya

Menurutnya, keempat tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dibekuk di tiga lokasi yang berbeda.

Tersangka berinisial R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

"Sementara Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solar dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Resmi Mulai Hari Ini Jokowi Naikkan Harga BBM Bersubsidi

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti barang bukti.

Antara lain, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x