Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkenaan penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Cedera Parah, Ronald Araujo Bakal Absen di Sejumlah Pertandingan Penting Barcelona
Atas perbuatannya, Sudrajad selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Artikel Rekomendasi