MEMALUKAN, Kapolres Batanghari Gunakan Rumah Dinasnya Untuk Perbuatan Asusila

- 29 September 2022, 11:03 WIB
Kapolres Batanghari diduga gunakan rumah dinasnya untuk perbuatan asusila. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung copot jabatannya.
Kapolres Batanghari diduga gunakan rumah dinasnya untuk perbuatan asusila. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung copot jabatannya. /

JENDELA CIANJUR - Memalukan itulah kata yang tepat disandingkan kepada Kapolres Batanghari AKBP M Hasan. Pasalnya rumah dinas yang ditempatinya digunakan untuk perbuatan asusila dengan pasangan tidak sahnya.


Akibat perbuatannya itu, Mabes Polri pun langsung menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mencopotnya dari jabatan Kapolres Batanghari.

 

Baca Juga: Putri Candrawathi Kekeuh Jadi Korban Asusila, Kabareskrim: Sayangnya Mereka ...

Tidak hanya sanksi pencopotan jabatan saja, Kapolri pun menjatuhkan dua sanksi yakni sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.

Kedua sanksi tersebut diputuskan lewat sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Propam Polda Jambi pada 14 September 2022 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto pun mengungkapkan sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan itu dilakukan atas dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila, yang dilaporkan seorang wanita. 

"Sidang disiplin itu digelar karena ada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, ya (masih)  ada kaitannya dengan video viral itu. Dari sidang itu AKBP Hasan dijatuhi sanksi seperti teguran tertulis, penundaan untuk mengikuti pendidikan. Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya, bukan Mabes Polri," beber Kombes Mulia.

 

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x