Kontroversi Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Bentuk TGPF

- 17 Juli 2020, 14:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /ANTARA/Galih Pradipta

PR CIANJUR - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya mengaku pasrah atas putusan proses hukum yang dijatuhkan kapada pelaku penyerangan terhadap dirinya.

Pasalnya, Novel Baswedan tidak bisa berbuat apa-apa usai persidangan selesai.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada kedua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbutaan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Mal Taman Anggrek Dikabarkan Dijual Rp 17 Triliun Melalui Situs Properti

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun penjara.

Usai adanya putusan dari pengadilan, dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari RRI, Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.

Anggota Tim Advokasi, Kurnia Ramadhana, mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan.

Baca Juga: Biaya Rapid Test Covid-19 Dinilai Mahal, Kemenkes: Tarif Berubah, Maksimal Rp 150.000

Kurnia menjelaskan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Sebab, menurutnya, baik atau buruk penegakan hukum merupakan tanggung jawab dari presiden.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x