Kontroversi Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Bentuk TGPF

- 17 Juli 2020, 14:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /ANTARA/Galih Pradipta

Tak hanya itu, Kurnia juga berpendapat selama ini Jokowi mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel Baswedan selaku pekerja pemberantas korupsi.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," katanya.

Baca Juga: Bantu Para Pelaku UKM, Presiden Jokowi Berikan Bantuan Modal Kerja di Istana Merdeka

Ia menambahkan vonis yang tidak lebih dari dua tahun itu, menurut Kurnia lebih menguntungkan terdakwa.

"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat," ujar Kurnia.

Sejak awal, Tim Advokasi Novel telah mencurigai bahwa proses peradilan kasus ini hanya akan menguntungkan para terdakwa.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini