Bantu Pelarian Djoko Tjandra ke Malaysia, Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tersangka

- 31 Juli 2020, 22:46 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan kepada media yang menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan kepada media yang menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. /ANTARA/ Anita Permata Dewi

PR CIANJUR - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ternyata tidak butuh waktu lama menahan buronan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini aparat penegak hukum (APH) secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB.

Penandatanagan dihadiri oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Baca Juga: Ernest Prakasa Singgung RUU PKS Terkait Kasus Viral Fetish Kain Jarik Berkedok Penelitian

Djoko Tjandra telah berada di Bareskrim Polri sejak Kamis, 30 Juli 2020 pukul 23.19 WIB, usai dijemput di tempat pelarian Kuala Lumpur, Malaysia.

"Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai keputusan PK Mahmakamah Agung Nomor 12/Pidsus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepada Divis Humas Polrim Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI.

Lebih lanjut, Argo juga mengatakan bahwa pihaknya juga Djoko Tjandra akan dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas). Dengan eksekusi tersebut, maka status yang bersangkutan menjadi warga binaan.

"Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus terkait surat jalan rekomendasi, juga lidik aliran dana," ujar Kabareskrim Komjen Listyo.

Baca Juga: Ahli Kriminolog Ungkap Kejanggalan Kematian Yodi Prabowo yang Dianggap Bunuh Diri

Sementera itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz memastikan kepolisian akan bersikap terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi terkait proses hukum Djoko Tjandra. Artinya, siapa pun yang terlibat akan dilakukan proses hukum.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah