Aturan Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 25 Ruas Jalan Mulai 3 Agustus 2020, Berikut Daftarnya

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR CIANJUR - Sebelumnya, PSBB transisi di Jakarta resmi diperpanjang pada Jumat, 31 Juli 2020.

Seiring dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut kebijakan itu diambil karena situasi lalu lintas yang semakin meningkat selama masa PSBB transisi.

Menurut Syafrin kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganji genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19.

Meskipun kebijakan ganjil genap akan diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen,” katanya.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Kembali Diperpanjang hingga September, Berikut Cara Klaimnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung penerapan kembali sistem ganjil genap.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x