Ketua MPR Usulkan Warga Sipil Boleh Miliki Senjata Api, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 2 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /PIXABAY/Steve Buissinne

Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penggunaan senjata nonorganik harus dilaksanakan dengan prinsip legalitas, transparansi, non diskriminatif serta akuntabilitas.

Terkait persyaratan untuk dapat memiliki senjata api nonorganik tersebut, sebagaimana tercantum dalam BAB III Pasal 8 disebutkan bahwa seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akta kelahiran.

Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, serta berkelakuan baik.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah, Berikut 5 Deretan Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Yang paling penting adalah memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Kemudian harus lulus wawancara terhadap kuesioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api.

Selain yang disebutkan di atas, dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2015 masih banyak beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, tidak sembarangan orang bisa memiliki senjata api tersebut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah