Ketua MPR Usulkan Warga Sipil Boleh Miliki Senjata Api, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 2 Agustus 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /PIXABAY/Steve Buissinne

PR CIANJUR - Kepemilikan senjata api di Indonesia memang sangat dibatasi, tidak setiap orang bisa memiliki senjata api tersebut. Apalagi jika digunakan untuk keperluan lain yang sangat membahayakan orang sekitar.

Namun, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015, kata Bamsoet, jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki itu dibatasi dengan senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," ujar Bamsoet sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Diterapkan di 25 Ruas Jalan Mulai 3 Agustus 2020, Berikut Daftarnya

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri. Selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata api peluru karet dan gas tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, senjata api tersebut dibatasi terutama untuk peluru berkaliber 9 mm.

Sehingga, senjata berkaliber peluru lebih dari 9 mm akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

Sementara itu, berdasarkan Perkap Nomor 18 Tahun 2015 ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Baca Juga: Cek Fakta: WhatsApp Dikabarkan Bagi-bagi Kuota Gratis 35 GB dalam Rangka HUT ke-11

Dalam Pasal 1 tercantum bahwa senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.

Selain itu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penggunaan senjata nonorganik harus dilaksanakan dengan prinsip legalitas, transparansi, non diskriminatif serta akuntabilitas.

Terkait persyaratan untuk dapat memiliki senjata api nonorganik tersebut, sebagaimana tercantum dalam BAB III Pasal 8 disebutkan bahwa seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akta kelahiran.

Selain itu, harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, serta berkelakuan baik.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah, Berikut 5 Deretan Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi

Yang paling penting adalah memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Kemudian harus lulus wawancara terhadap kuesioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api.

Selain yang disebutkan di atas, dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2015 masih banyak beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, tidak sembarangan orang bisa memiliki senjata api tersebut.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini