Tolak Ditahan Polisi, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri

- 9 Agustus 2020, 11:29 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Namun, baru-baru ini Anita Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan dirinya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan karena keberatan dengan penahanan yang diputuskan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan itu, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Jerinx Suruh Warga Bali Pindah ke Jakarta

Menurut Tito, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x