Namun, baru-baru ini Anita Kolopaking secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan dirinya.
Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, juru bicara Tim Advokat Pembela Ibu Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan karena keberatan dengan penahanan yang diputuskan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan itu, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito.
Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Jerinx Suruh Warga Bali Pindah ke Jakarta
Menurut Tito, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Ibu Anita kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.***
Artikel Rekomendasi