Dinilai Kurang Produktif, Kemenpan-RB Akan Bubarkan 13 Lembaga

- 11 Agustus 2020, 11:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /Dok. Humas Menpan RB

 

PR CIANJUR - Sejumlah badan, komisi atau lembaga negara rencananya akan dibubarkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, lembaga negara itu dihapus karena sudah tumpang-tindih dan tidak produktif.

Lembaga yang selama ini banyak mengalami tumpang tindih fungsi, tugas, dan kewenangan akan dirampingkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Ketum PP Muhammadiyah Dikabarkan Tolak Bantuan dari Pemerintah

Nantinya, tak akan ada lagi lembaga pemerintah yang tumpang tindih, semuanya akan bersinergi saling bahu-membahu menjalankan tugasnya masing-masing.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari RRI, setidaknya ada 13 lembaga negara yang akan dibubarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Sekarang kami mempersiapkan di atas 13 badan, lembaga, komisi yang harus dihapus karena sudah tumpang tindih dan tidak produktif," kata Tjahjo.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga merekomendasikan beberapa lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang untuk juga dibubarkan.

Baca Juga: 28 Wilayah di Indonesia Mulai Jalankan Program WiFi Gratis dari GP Ansor untuk Bantu Siswa

Kendati demikian, Tjahjo masih mempertimbangkan untuk membubarkan lembaga negata yang dibentuk dengan undang-undang, karena proses pembubaran lembaga tersebut tidak bisa diputuskan oleh satu pihak, pemerintah harus berkoordinasi dan membahasnya bersama dengan DPR RI.

"Tentunya ini butuh proses waktu,"katanya.

Namun, KemenPAN-RB tetap mengkaji pembubaran jika ada lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain, baik dibentuk UU maupun non-UU.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga, badan, dan komisi dengan alasan efisiensi pengeluaran negara.

Lembaga yang sudah dibubarkan itu payung hukumnya berdasarkan keputusan presiden melalui peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Langgar Pancasila Soal Bansos Rp 600.000, DPR: Perhatikan Nasib Pekerja PHK

"Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil," kata Jokowi.

Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan sejak tahun 2014.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x