PR Cianjur - Dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta terpaksa 'lempar sauh'.
Yaitu dengan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta.
Jakarta saat ini sedang dalam keadaan darurat. Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.
Baca Juga: Belum Lama Hadiri Agenda Pilkada di Indramayu, Wakil Ketua DPRD Cirebon Positif Covid-19
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel 'Krisis Covid-19, Anies Baswedan Terpaksa Injak Rem Darurat, PSBB Total Diberlakukan Lagi di Jakarta'.
Anies mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjadi PSBB total mulai 14 September 2020.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.
Artikel Rekomendasi