Dua RSUD di Jakarta Utara Ditunjuk Pemprov DKI Jakarta Untuk Tangani Pasien Covid-19

- 13 September 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi rumah sakit khusus Covid-19
Ilustrasi rumah sakit khusus Covid-19 /Antara/Humas Kota Suarabaya*

PR CIANJUR - Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta Utara ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi rumah sakit khusus pasien Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta menunjuk RS Tugu Koja dan RS Pademangan untuk tangani pasien Covid-19, dan untuk sementara tidak menerima pasien umum.

"Untuk sementara, tidak ada lagi perawatan pasien umum di dua rumah sakit itu," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati sebagaimana dilansir dalam ANTARA.

Baca Juga: Kronologi Penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber, Diakui Orang Tuanya, Pelaku Mengidap Gangguan Jiwa

Sebagaimana diberitakan Berita DIY sebelumnya pada artikel "Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Dua Rumah Sakit di Jakarta Utara Khusus Rawat Pasien COVID-19".

Berdasarkan keterangan yang diberikan Yudi, rumah sakit yang ditunjuk untuk khusus merawat pasien Covid-19 selaras dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit COVID-19.

Tugas dua rumah sakit tersebut mulai berlaku tanggal 14 September 2020 persis bersamaan dengan pemberlakuan PSBB transisi di Jakarta.

Sarana dan prasarana penunjang telah dipastikan siap untuk menampung pasien Covid-19 dari seluruh Provinsi DKI Jakarta.

Rumah Sakit Tugu Koja dan RS Pandemangan yang sebelumnya menampung pasien umum, keseluruhannya ditransferkan ke rumah sakit lain seperti RSUD Cilincing, RS Pekerja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, RS Mulyasari, dan RS Tanjung Priok.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Berita DIY


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini