Jakarta Mulai PSBB Jilid 2, Anies Akan Tutup Lokasi yang Kedapatan Kasus Positif Covid-19

- 13 September 2020, 15:54 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /PPID DKI Jakarta

PR CIANJUR - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mulai Senin 14 September 2020 besok selama 14 hari ke depan diikuti pula dengan beberapa aturan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat jika ada tempat atau sektor usaha yang terkena kasus positif Covid-19, maka harus ditutup selama minimal 3 hari.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari operasi," kata Anies dalam konferensi Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Kebijakan PSBB, Minggu 13 September 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB, Warga Cianjur yang Sering Melintas Puncak Harus Tahu

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "PSBB Jakarta Besok Mulai, Anies: Bila Ditemukan Kasus Positif, Semua Kegiatan di Lokasi akan Ditutup".

Anies menambahkan kegiatan yang ditutup bukan hanya kantornya tapi juga gedung ditutup. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88.

Anies juga memaparkan ada beberapa tempat yang masih bisa beroperasi dengan kondisi tertentu.

"Restoran, rumah makan, cafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat," kata Anies.

Adapun untuk tempat ibadah, Anies menyampaikan bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk di pemukiman warga.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x