Baca Juga: Jenazah Korban Banjir Bandang Sukabumi Sudah Ditemukan, 10 Kilometer Dari Lokasi Kejadian
"Kondisi kamar gelap. Tapi, EAN sempat melihat. Terdapat tiga pria di depan kamar. Seakan mereka akan bergantian masuk. Tapi, karena sadar dan mereka pun kabur," tambahnya.
Dengan kejadian itu, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang memperkosa mahasiswi, EAN, 23 tahun.
Dari tujuh orang yang diamankan, hanya tiga orang menyetubuhi korban.
Bripka Ahmad Halim mengatakan, hasil interogasi dari ketujuh orang yang sempat diamankan, hanya tiga orang di antaranya yang mengakui menyetubuhi korban saat tengah mabuk dan tertidur di kamar hotel.
"Sementara, hanya tiga orang yang menyetubuhi korban. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian," kata Halim, Senin 21 September 2020.
Baca Juga: Siapkan Syarat-syarat Untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek di Instagaram dan Link Ini
Ketiga tersangka yang menyetubuhi korban adalah Andi Fahmi, 20 tahun, Muh. Fahruddin alias Peto, 26 tahun, dan M Nur Alamsyah, 20 tahun.
Sementara empat lainnya, UFH, 21 tahun, MIS, 23 tahun, IB, 25 tahun, dan seorang gadis 21 tahun, SW masih diperiksa.***(Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi