"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers pada Jumat, 2 10 Oktober 2020 yang dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Dinas Kesehatan di daerah juga diminta mengawasi layanan fasilitas kesehatan yang menyediakan tes usap.
Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.
Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pantai Apra Cianjur Selatan Terkait Isu Tsunami, Warga: Air Laut Memang Surut
"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan," katanya Kadir.
"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," ucapnya.
Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menertibkan surat edaran kepada seluruh pasilitas pelayanan dan Dinas Kesehatan di daerah terkait keputusan ini.***(Muhamad Bagja/Pikiran Rakyat Bekasi)
Artikel Rekomendasi