Terkait Najwa Shihab Dipolisikan Karena 'Kursi Kosong', Mantan Ketua MK: Bisa Dipidana Penjeraan

- 7 Oktober 2020, 09:08 WIB
Jimly Asshiddiqie.
Jimly Asshiddiqie. /

Melihat, kabar tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun turut membuka suara.

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan, dapat merusak kehidupan berbangsa. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Najwa Shihab Dipolisikan, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Kalau Dilayani Merusak Hukum".

Tak hanya itu, sikap seperti itu pun dianggapnya dapat merusak kebebasan berpendapat, kerukunan bersama, dan keadilan dapat dihancurkan.

"Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bersama & bahkan keadilan dihacurakan," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @JimlyAs yang diunggah pada 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

"Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat? Kalau dilayani merusak hukum & ke depan mesti dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan," tambahnya.

Diktahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mengetahui mengenai pelaporan dari relawan Jokowi terhadap Najwa Shihab ketika dikonfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com pada Selasa siang, pukul 13.40 WIB.

"Belum dengar mas," kata Yusri dalam pesan singkat.***(Tita Salsabila/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini