Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Divonis Hukuman Seumur Hidup pada Kasus Korupsi Jiwasraya

- 15 Oktober 2020, 12:22 WIB
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). /Instagram.com/@jiwasraya

PR CIANJUR - Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dijatuhkan Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman ini memberatkan terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal tersebut menurut hakim lantaran mereka telah merusak pasar modal dan menyebabkan ketidakpercayaan pada industri asuransi nasional.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Dapat 547 Hoaks UU Cipta Kerja, Paling Banyak Dari Instagram

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimilikinya, merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan transaksi pasar modal dan telah menghilangkan kepercayaan masyarakat pada perusahaan perasuransian," kata Hakim Rosmina saat membacakan vonis untuk terdakwa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lanjutnya, Rosmina mengatakan, perbuatan terdakwa juga secara langsung telah menyebabkan kerugian masyarakat banyak dan khususnya nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Menimbang pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaiman dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tukasnya.

Baca Juga: Mike Tyson Pernah Alami Kejadian Mengejutkan Terkait Tato Tribal Suku Maori di Wajahnya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x