“Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan,” kata Melki, Rabu (14/10/2020) kemarin.
“Kepada siapa pun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah,” sambungnya.*(Lusi Nafisa/Zona Jakarta)
Artikel Rekomendasi