Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan, Ma'ruf Amin: Harus Ada Ketetapan Dari MUI

- 17 Oktober 2020, 08:19 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin. /ANTARA/

Ma'ruf Amin menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan meski tak halal ini karena kondisi darurat, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan, Asal Ditetapkan MUI".

Namun ia menegaskan, walau vaksin Covid-19 yang tak halal boleh digunakan, tetap harus mendapat persetujuan dari MUI terlebih dahulu.

"Secara darurat (bisa digunakan), tetapi dengan penetapan oleh lembaga, bahwa iya ini boleh digunakan karena darurat, tapi harus ada ketetapan dari MUI," urainya.***(Agil Hari Santoso/Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini