Vaksin Covid-19 Tak Halal Boleh Digunakan, Ma'ruf Amin: Harus Ada Ketetapan Dari MUI

- 17 Oktober 2020, 08:19 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin. /ANTARA/

PR CIANJUR - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan vaksin Covid-19 tak halal bisa digunakan.

Hal ini disampaikan kala berbincang dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro.

Lewat video wawancara virtual yang diunggah ke publik pada Jumat 16 Oktober 2020, Wapres Ma'ruf Amin menjelaskan soal keharusan seseorang menggunakan vaksin Covid-19 saat pandemi.

Baca Juga: Cuitan JH Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian, Andi Arief: UU ITE Tidak Tepat Diperlakukan Begitu

Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah ikut terlibat sejak awal pembahasan vaksin Covid-19, termasuk soal kehalalannya.

"Kalau soal kehalalan itu, apabila halal tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada sertifikatnya dari lembaga yang memiliki otoritas, seperti MUI," kata Ma'ruf Amin.

Namun, andai kata vaksin Covid-19 ternyata mengandung zat yang dianggap tidak halal, Ma'ruf Amin tetap memperbolehkannya.

"Andai kata seperti meningitis, itu (vaksin) ternyata belum ada yang halal, itu akan menimbulkan bahaya, penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," ungkapnya.

Baca Juga: Isu Mosi Tidak Percaya untuk Lengserkan Jokowi, DPR: Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x