"Tapi secara overall (keseluruhan), secara menyeluruh Undang Undang (Cipta Kerja) ini, adalah bagian dari reformasi struktural," katanya dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa langkah pemerintah yang ditempuh dalam merancang dan mensahkan UU Cipta Kerja tersebut guna transformasi ekonomi nasional, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ucap Terima Kasih Soal UU Cipta Kerja, Menkominfo: Tak Ada Produk UU yang Sempurna di Dunia Ini".
Ia pun menilai bahwa dalam 20 tahun lebih, Tanah Air mengalami transformasi ekonomi struktural dua kali, yakni saat krisis moneter dan disahkannya UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Reshuffle Kabinet Setelah Satu Tahun Adalah Hak Proregatif Presiden
Untuk diketahui, dampak disahkannya UU Cipta Kerja, yakni gelombang aksi unjuk rasa yang menolak disahkannya UU tersebut terjadi di beberapa wilayah tanah air selama dua pekan terakhir.
Polemik yang terjadi lantaran disahkannya UU tersebut disuarakan berbagai elemen masyarakat, selain buruh, mahasiswa, serta pelajar yang menjalankan aksinya, bahkan beberapa tokoh agama, organisasi keagamaan tanah air turut serta menyuarakan penolakannya dengan membuat petisi, maupun pernyataan sikap.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi