Perjuangan 5 Hari Terendam Banjir Intai Gembong Narkoba, Polres Riau Amankan Barbuk Rp75 Miliar

- 24 Oktober 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /BNN/

PR CIANJUR - Kepolisan Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) Riau berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.

Polres juga berhasil menangkap seorang kurir yang terlibat dalam peredaran obat terlarang itu selain mengungkap transaksi gelapnya.

Namun, orang harus berusaha demi mencapai apa yang dituju, seperti peribahasa 'ikhtiar menjalani untung menyudahi'.

Baca Juga: Kabar Terakhir dari Valentino Rossi Diungkap Direktur Tim Yamaha Jelang MotoGP Teruel

Begitu pula yang dilakukan Polres Inhil Riau dalam penangkapan ini.

Butuh kerja keras mengungkap kasus tersebut.

Bahkan petugas kepolisian harus mengendap di area perkebunan kelapa sawit yang terendam banjir 5 hari 5 malam.

Sabu tersebut diamankan di area perkebunan milik PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Sunarto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada sabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil. Atas informasi itu, tim Satuan Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Fabio Sebut Suzuki Unggul di 3 Tikungan MotoGP Teruel, Joan Mir: Saat Itu Saya Masih Panaskan Ban

"Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya, Jumat 23 Oktober 2020.

Setelah lima malam, akhirnya tim menemukan 50 kilogram sabu di simpan di perkebunan sawit. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Y (43), yang bertugas menjemput barang haram tersebut, Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 18:45 WIB.

Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu Minggu.

Baca Juga: MotoGP Teruel Hari Pertama, Nakagami Terbang Tinggi, Ducati Alami Hari yang Sulit

"Sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya," kata Dian.

Dijelaskannya, 50 kilogram sabu tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus teh Cina warna hijau. Masing-masing bungkus dengan berat 1 kilogram.

Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor.

Polres Inhil masih mendalami kasus ini, sebagaimana diberitakan FixRiauPesisir.com dalam artikel "Ungkap 50 Kg Sabu, Polisi Harus Mengendap 5 Hari 5 Malam di Kebun Sawit".

Baca Juga: Disebut Menyesal Keluarkan Alex Marquez dari Timnya, Alberto Puig Tidak Terima

"Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil," kata Dian.

Ketika penangkapan, Kapolres Inhil didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personel, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit. Penangkapan juga disaksikan pihak kecamatan, desa dan warga setempat.

"Total nilai sabu 50 kilogram itu senilai Rp75 miliar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.

Prestasi ini merupakan penangkapan terbesar diungkap sejak terbentuknya Polres Inhil.***(Harun/FixRiauPesisir.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Riau Pesisir


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x