Hidayat Nur Wahid Komentari Emmanuel Macron: Pelecehan Agama dan Tokohnya Adalah Pelanggaran HAM

- 28 Oktober 2020, 07:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

PR CIANJUR - Tengah menjadi sorotan bagi masyarakat dunia, khususnya warga muslim di seluruh dunia nama Presiden Perancis, Emmanuel Macron.

Hal tersebut terjadi lantaran pernyataan kontroversialnya beberapa waktu lalu.

Selepas terjadinya peristiwa dipenggalnya salah seorang guru bernama Samuel Paty di Paris, Perancis, Presiden Perancis Emmanuel Macron, bersuara atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: BPBD Karawang Siapkan Skema Terkait Pengungsian Korban Bencana Potensi Klaster Covid-19

Samuel Paty, tewas usai dipenggal dalam perjalanan pulang ke kediamannya selepas mengajar di sekolah.

Pembunuhan itu terjadi lantaran, Samuel Paty menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kala mengajar di kelasnya.

Kendati demikian, Presiden Perancis Emmanuel Macron, menilai bahwa langkah yang telah dilakukan mendiang Samuel Paty adalah bentuk dari kebebasan berekspresi.

Menanggapi pernyataan kontroversial Presiden Perancis, Emmanuel Macron tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membeberkan penilaiannya dalam cuitan pada akun Twitter resmi miliknya.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Masuk 5 Besar Asia, ini Update Covid-19 Dunia

Disampaikannya bahwa pelecehan atau penistaan agama dan tokoh agama, bukan merupakan bentuk kebebasan berbicara, atau ekspresi.

Ia menilai bahwa pelecehan atau penistaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikatakannya bahwa hal tersebut merupakan keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada tahun 2009, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Wakil Ketua MPR RI: Pelecehan Agama dan Tokohnya Bukan Bentuk Kebebasan Berekspresi".

Selain itu ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut juga merupakan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis pada tahun 2018.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh Presiden Perancis, Emmanuel Macron.

Baca Juga: Ahli Nyatakan Jangan TerlaluBanyak Berharap pada Vaksin Covid-19 yang Bergulir Desember 2020

"Pelecehan/Penistaan Agama&Tokoh Agama, Bukan Bentuk Kebebasan Berbicara/Berekspresi, Itu Adalah Pelanggaran HAM. Demikian keputusan Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss(26/3/09), dan keputusan Mahkamah HAM Eropa di Stassbourgh Perancis(25/10/18). Itu mestinya yg dilaksanakan olh Macron," tulis Hidayat Nur Wahid, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam cuitan akun @hnurwahid pada Selasa 27 Oktober 2020.

Selain itu, dalam cuitannya yang lain, Wakil Ketua MPR itu juga kembali menyampaikan bawa Dewan HAM PBB, dan Mahkamah HAM Eropa telah memutuskan bahwa pelecehan agama, atau tokoh agama merupakan pelanggaran HAM.

"Dewan HAM PBB&Mahkamah HAM Eropa sudah putuskan bhw pelecehan Agama/Tokoh Agama adalah pelanggaran HAM,bukan kebebasan berekspresi," tulis Wakil Ketua MPR itu.

Ditambahkannya bahwa, menurutnya adalah hal yang wajar, bila Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam menolak pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Agar Siaga Hadapi La Nina: Potensi Bencana Akan Lebih Besar

Dalam cuitan yang sama ia meminta agar pemerintah Republik Indonesia bersikap.

 

"Wajar Ormas2 Islam spt MUI,Muhammadiyah,GP Ansor, serta Partai Islam(PKS) menolak keras Macron,minta agar ybs minta maaf& Pemerintah RI bersikap," tulisnya.

Untuk diketahui, beberapa Ormas Islam tanah air turut mengecam atas pernyataan Presiden Perancis, Emmanuel Macron.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x