Ganjar Pranowo Pilih Naikkan UMP 2021 di Jawa Tengah, Ingkari Mandat Ida Fauziyah

- 31 Oktober 2020, 08:58 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Instagram @ganjar_pranowo


PR CIANJUR - Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tak mengikutinya.

UMP Jateng akan Ganjar naikan besarannya pada tahun 2021 menjadi Rp1.798.979 yang sebelumnya hanya sebesar Rp1.742.015.

Jika dilihat, kebijakan Ganjar Pranowo terkait penambahan UMP 2021 di Jawa Tengah naik sekitar sekitar 3,27 persen.

Baca Juga: Setelah Sembuh dari Covid-19, Cristiano Ronaldo Ditunggu di Italia Untuk Penyelidikan Hukum

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jawa tengah tahun 2021 naik menjadi Rp 1.798.979,12,” tutur Ganjar di Semarang, Jumat 30 Oktober 2020 petang.

Keputusan Ganjar dalam menaikkan UMP Jawa tengah dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Pihak-pihak tersebut, menurut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

Baca Juga: Ibu Negara Tercantik 2018 yang Ikut Berperang, Ini 5 Fakta Anna Hakobyan Istri PM Armenia

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.

Lanjutnya, Ganjar menyampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel "Ganjar Pranowo Menolak Pakai Surat Edaran Menaker, UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik".

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi 'year of year' (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Baca Juga: Rusia Janji akan Tegas Terhadap Media Anti-Islam Terkait Soal Media Charlie Hebdo

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” katanya.***(Arman Muharam/Pikiranrakyat-Cirebon.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x