PR CIANJUR - Tim penyidik Polri membutuhkan dua alat bukti yang kuat, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Aturan tersebut dikatakan Brigjen Pol Awi Setiyono berlaku termasuk dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Sunda Wiwitan, Kepercayaan Lokal Orang Sunda yang Patut Dihormati
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November 2020, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Polisi Sebut Perlu Dua Bukti untuk Tetapkan Pelanggar Protokol Kesehatan Jadi Tersangka".
“Kalau sudah sampai ada alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujar Awi Setiyono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Tetapi, dia mengatakan bahwa penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pasalnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca Juga: Setelah Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ade Yasin akan Dimintai Keterangan oleh Polisi
Artikel Rekomendasi