1. RSUD Dr. Saiful Anwar: 34 orang
2. RSUD Kanjuruhan: 9 orang
3. RS Bhayangkara Hasta Brata: 4 orang
4. RSI Aisyiyah: 2 orang
5. RS Wava Husada: 5 orang
6. RST Soepraoen: 2 orang
7. RS UNISMA: 2 orang
8. RSI Gondang Legi: 2 orang
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang. Tiga diantaranya warga sipil, dan tiga diantaranya anggota polisi.
Sementara itu, 20 personel polisi juga diduga telah melakukan pelanggaran etik atas kejadian tersebut.***
Artikel Rekomendasi