Resmi ! Membuat dan Memperpanjang SIM Kini Gratis Tanpa Biaya, Ini Ketentuannya

- 4 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy/

PR CIANJUR – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Turunan praktis dari aturan tersebut salah satunya adalah masyarakat bisa membuat dan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Di bagian penjelasan itu diterangkan siapa saja dengan pertimbangan tertentu dapat memperoleh layanan perpanjangan SIM gratis sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Sejumlah Film dan Drama Korea yang Akan Tayang Tahun 2021

Ketujuh golongan masyarakat yang boleh mendapatkan SIM dan memperanjangnya secara gratis tersebut adalah;

Penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggara kegiatan keagamaan, penyelenggara Kegiatan kenegaraan, Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, Masyarakat tidak mampu, Mahasiswa/pelajar, dan Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, selain layanan SIM Gratis, terdapat 31 jenis PNBP di lingkungan Polri. Di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Penggratisan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM ini dikuatkan dengan ketentuan di pasal 7 ayat 1 bersangkutan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kerja Keras adalah Kunci dari Kesuksesan Capricorn

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x