Resmi ! Membuat dan Memperpanjang SIM Kini Gratis Tanpa Biaya, Ini Ketentuannya

- 4 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy/

Berbunyi, “(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)”.

Di bagian penjelasan itu dimuat informasi prioritas layanan I yang dikenakan tarif sampai Rp0 (nol rupiah). PNBP itu adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketua DPD RI Apresiasi layanan SIM Gratis

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA La Nyala Mahmud Mattalitti memuji penggratisan layanan SIM bagi warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Pengalaman Buruk di Masa Lalu Mempengaruhi Hubungan Percintaan Virgo

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” kata La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Beberapa layanan yang digratiskan dengan kebijakan PP 76 Tahun 2020 lainnya adalah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, dan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

Selanjutnya penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Taurus Nikmati Situasi Saat Ini

“DPD mengapresiasi presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat,” kata La Nyalla lagi.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x