5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Salah Satunya di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat

- 20 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

PR CIANJUR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengemudi, baik itu roda dua maupun roda empat.

SIM berlaku selama 5 tahun, sebelum habis masa berlaku, pemegang SIM wajib memperpanjang waktu berlaku SIM yang dimilikinya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan kendaraan SIM keliling, untuk perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 20 Januari 2021: Andin Bicara di Nisan Roy Bukan Dia Pembunuh Sebenarnya

Adapun lima lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati Timur, LTC Glodok Jakarta Barat, ITC Campaka Mas Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Layanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Kontrak Pemain, Ini Kata Robert Rene Albert

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di tempat yang telah disediakan, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan terlebih dahulu.

Adapun persyaratan yang harus dibawa sebelum datang ke lokasi yaitu: KTP asli berikut fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM keliling hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Leicester Melenggang ke Puncak Klasemen Liga Inggris, Chelsea Melorot

Sedangkan untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM keliling tidak hanya diperuntukkan pemilik SIM yang berdomisili di DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia, bisa mengurus masa berlaku SIM di Mobil SIM daerah Jakarta.

Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Baca Juga: Tips Memasak Pasta yang Lezat dan Aman Bagi Kesehatan

Dirlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudinya habis saat menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis, bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x