Untuk warga yang ada di Jakarta, bisa memanfaatkan layanan situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Ini dibuat oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta untuk membantu masyarakat melakukan blokir pajak kendaraan bermotor.
Tahapannya juga bisa dibilang mudah dan tanpa harus keluar rumah.
Baca Juga: Pendapatan Vanuatu Surplus Saat Pandemi Covid-19, Ternyata Hasil dari Jual Kewarganegaraan!
Pertama Anda harus melakukan pendaftaran di situs yang tadi disebutkan. Setelahnya pada laman pendaftaran amsukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi ataupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Setelah berhasil, maka Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi.
Setelahnya, isi kembali data tambahan yang diminta agar layanan tersebut bisa didapatkan.
Objek pajak yang muncul dalam layanan ini adalah objek pajak yang ada dalam dabatase BPRD dan sudah terdaftar dengan NIK atau NPWP seseorang.
Baca Juga: TNI dan Warga Kalinusu Brebes Makin Bersahabat dengan Bola Volly
Dalam sistem tersebut ada tiga hal yang bisa dilakukan yaitu pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan.
Artikel Rekomendasi