Tak Perlu ke Samsat, Blokir STNK Bisa Dilakukan dari Rumah

- 29 September 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK.
Ilustrasi cara mengurus blokir STNK. /PRFM

Jika pelaporan dan segala registrasi sudah diisi, maka kendaraan yang akan dijual tersebut sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya.

Pemilik baru kendaraan pun harus segera melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x