Jika pelaporan dan segala registrasi sudah diisi, maka kendaraan yang akan dijual tersebut sudah tidak bisa lagi diperpanjang pajaknya.
Pemilik baru kendaraan pun harus segera melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi