Mulai 1 November Tilang Elektronik Akan Berlaku di Depok

- 29 September 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Kompol Erwin memberikan penjelasan kepada Pikiran-Rakyat.com. Ia menerangkan untuk tahap awal, Jalan Raya Margonda Raya akan jadi fokus titik tilang elektronik di wilayah Kota Depok.

"Untuk penerapan sistem tilang elektronik sementara fokus di simpang Margonda Juanda dahulu. Dan juga ada di beberapa simpang di jalan Margonda untuk tahap satu," papar Erwin saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Blokir STNK Bisa Dilakukan dari Rumah

Setelah jalan Raya Margonda, ditargetkan kamera pengawas tilang elektronik bakal diterapkan di beberapa lokasi lain.

Seperti di simpang jalan raya Bogor, simpang Cimanggis, Cisalak dan lokasi lain.

Sementara dilansir dari situs NTMC Polri, Erwin menerangkan bila perangkat kamera tilang elektronik ini merupakan hibah dari Pemkot Depok ke Polresta Depok.

Namun Erwin tidak menyebutkan ada berapa banyak kamera yang akan dipasang.

“Untuk pengadaan peralatan hibah dari Pemkot ke Polres, sama halnya dengan di Jakarta, dari Pemprov DKI ke Polda Metro,” terangnya.

Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan lebih terawasi. Tilang elektronik juga diharapkan dapat mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar lalu lintas.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x