Alokasikan Anggaran Sebesar Rp52,5 Triliun untuk BOS, Mendikbud Nadiem: Itu untuk 216.662 Sekolah

3 Maret 2021, 21:30 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

PR CIANJUR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan kabar yang dihimpun, besaran anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BOS itu sebesar Rp52,5 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) RI, Nadiem Makarim pada konfrensi pers virtual.

Baca Juga: Diet Ketat Tak Disarankan Saat Pandemi, Ahli Ungkap Penyebabnya yang Bisa Bahayakan Kesehatan

"Itu untuk penyedia BOS pada 216.662 satuan pendidikan (sekolah, Red)," katanya dikutip Pikiranrakyat-Cianjur dari indonesia.go.id.

Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem berkomitmen percepatan penyerahan BOS akan terus dijaga seperti sebelumnya pada tahun 2020.

Pasalnya, dikatakan dia, dengan percepatan penyerahan itu membuat dana BOS secara rata-rata cair tiga minggu lebih cepat.

“Sekolah-sekolah jadi punya anggaran tepat waktu, dan tentunya itu bisa menambah peningkatan kualitas pembelajaran,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Hujan Es Guyur Yogyakarta dan Sleman, BMKG: Sifatnya Lokal, Disebabkan Pertumbuhan Awan Cumulonimbus

Kata Mendikbud Nadiem, terdapat tiga kebijakan pokok BOS dalam hal penggunaannya. Pertama, nilai satuan biaya dana BOS itu bervariasi sesuai karakteristik daerah penerimanya.

Kedua, katanya, penggunaan dana BOS tetap fleksibel selama pandemi Covid-19 dan disesuaikan kebutuhan sekolah.

Kemudian ketiga, Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring atau online.

Untuk mendapatkan penyaluran dana BOS tahap berikutnya, Mendikbud Nadiem menuturkan pihak sekolah wajib memberikan laporan terkait penggunaan dana BOS tersebut.

Baca Juga: Sederhana dan Bisa Dilakukan di Rumah, 5 Teknik Ini Dapat Redakan Ketegangan Otot Leher, Bahu, dan Punggung

Apabila terdapat sekolah yang belum memiliki akses dan koneksi internet, disebutkan dia, nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) akan memfasilitasi.

Dalam soal pelaporan, pemerintah memberikan rentang waktu lebih panjang. Pihak sekolah harus melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

Lewat dinas pendidikan setempat, pemerintah juga memberikan anggaran di luar dana BOS, yaitu anggaran biaya pendidikan lewat jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer langsung ke daerah.

“Fokusnya untuk ketuntasan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah,” ujar dia.

Baca Juga: Sederhana dan Bisa Dilakukan di Rumah, 5 Teknik Ini Dapat Redakan Ketegangan Otot Leher, Bahu, dan Punggung

Kepala sekolah tetap fokus terhadap proses pembelajaran dan tak usah terbebani oleh urusan administrasi pengadaan dan jasa terkait DAK, sebagaimana disampaikan Nadiem.

“Karena semuanya akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan setempat dengan penyedia,” ujar Nadiem.

Sebanyak 31.695 satuan pendidikan yang akan menerima anggaran DAK. Jadi, tidak semua sekolah mendapatkan anggaran DAK.

Mengacu pada indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik pada masing-masing wilayah, besaran pemberian dana BOS dan DAK fisik bervariasi di setiap wilayah.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Simak Langkah-langkah Pendaftarannya di prakerja.go.id

Rata-rata biaya logistik dan biaya transportasi di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan wilayah timur Indonesia, lebih besar.

“Agar teman-teman kita di Papua, Maluku, dan NTT, bisa meningkatkan kualitas belajar-mengajar mereka. Ini yang kita maksudkan menjungjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nadiem.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler