Tujuh Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

3 Maret 2022, 20:05 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Ist) /

 

JENDELA CIANJUR - Tujuh mahasiswa di Aceh mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp16,3 Juta. Pengembalian tersebut sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta.

Kasus itu kini tengah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Baca Juga: 2 Minggu Lagi Presiden Joko Widodo Umumkan Kepala Otorita IKN, Siapakah Dia?

"Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh," beber Kombes Pol Winardy, Kamis 3 Maret 2022.

Winardy mengatakan hingga saat ini sudah 61 mahasiswa yang mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima. Dengan total mencapai Rp729,79 juta.

Polda Aceh pun masih memberikan kesempatan kepada mereka yang menerima beasiswa namun tidak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga: Digandeng Mesra Gadis di Paris, Ariel Disangka Punya Pacar Baru

Kombes Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," terangnya.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu 2024, Surya Paloh : Sebelum Sampai, Game is Over

Bahkan Polda Aceh sampai membuka posko khusus pengembalian uang beasiswa dibawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kombes Winardy. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler