Belajar dari Kasus Ruben Onsu: Pentingnya Pendaftaran Merek, Jangan Sampai Menyesal Dikemudian Hari!

- 14 April 2022, 12:50 WIB
Ruben Onsu  beberkan kronologi digugat terkait merk dagang Geprek Bensu
Ruben Onsu beberkan kronologi digugat terkait merk dagang Geprek Bensu /Instagram/@ruben_onsu/

JENDELA CIANJUR – Pendaftaran merk dagang sangatlah penting. Terlebih bila bisnis kita sudah berkembang pesat. Hal ini belajar dari kasus salahsatu artis tanah air, Ruben Onsu yang memiliki brand Geprek Bensu.

Kasus yang tengah melanda bisnis ayam geprek milik Ruben Onsu menjadi cermin betapa pentingnya pendaftaran merek. Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam. Kedua pihak sebelumnya diketahui menjalin kerja sama dalam usaha restoran ayam geprek, namun akhirnya pecah kongsi.

Baca Juga: Ini Dia 4 Film Asia Rekomendasi Jaemin NCT Dream, Nomor 3 Bisa Bikin Nangis!

Versi pihak Benny Sujono, awalnya pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu. Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik. Usai ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk diperkerjakan di bagian dapur.

Namun, sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu. Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA.

Baca Juga: Demi Mudik, Youtuber Arief Muhammad Langsung Beli Mobil SUV Mewah Seharga Rp2,2 Miliar!

Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben. Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan adanya kasus diatas, perlunya pendaftaran merek diupayakan untuk menghindari resiko plagiarisme bisnis. Jangan asal berpikir yang penting memproduksi barang dagangan dan laku terjual,tanpa berpikir untuk melegalkan merek dagangan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x