Ciptakan SDM yang Unggul, Mendikbud Ajak Rektor Optimalkan Kebijakan Merdeka Belajar

- 4 Juli 2020, 21:37 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Jumat, 13 April 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Jumat, 13 April 2020. /ANTARA/

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Berikut 10 Fenomena Langit yang Akan Muncul di Bulan Juli 2020

Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, serta turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa secara langsung.

"Pernikahan massal yang otentik dan organik akan menguntungkan semua pihak, bagi mahasiswa langsung dibimbing dalam ekosistem dunia kerja dan bagi industri diuntungkan karena mendapat tenaga kerja yang kompeten," ujar Mendikbud.

Dalam kebijakan Kampus Merdeka ini terdapat empat penyesuaian baru di lingkup perguruan tinggi.

Baca Juga: Berikut 5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video untuk Youtuber Pemula

Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kebijakan kedua adalah program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Kebijakan ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kebijakan keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x