Khusus Zona Hijau, Berikut 6 Syarat Wajib Sekolah yang Ingin Langsungkan Belajar Tatap Muka

- 6 Juli 2020, 13:06 WIB
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro. /BNPB/BNPB/Ignatius Toto Satrio

Baca Juga: Ciptakan SDM yang Unggul, Mendikbud Ajak Rektor Optimalkan Kebijakan Merdeka Belajar

Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan.

Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian yang Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah.

Keempat, memiliki alat pengukur panas untuk mengetahui suhu tubuh warga sekolah.

Kelima, mampu memetakan siswa yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu siswa yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid.

“Murid yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka, dan tentunya orang tua harus menyetujui pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Dunia Sentuh 11 Juta, WHO: Data Tidak Bohong

Pembelajaraan tatap muka sangat memperhatikan kesehatan dan keamanan warga komunitas sekolah. Di samping itu, orang tua atau wali murid harus memeriksa kesiapan kesehatan anak-anak. Pastikan, mereka bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jangan memaksa. Pastikan siap secara fisik, mental, lahir, dan batin,” ujar Dokter Reisa.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini