Masa Darurat Covid-19, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum bagi Madrasah

- 14 Juli 2020, 14:54 WIB
Seorang guru tengah mengajar muridnya di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, pada Kamis, 13 Februari 2020.
Seorang guru tengah mengajar muridnya di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, pada Kamis, 13 Februari 2020. /ANTARA/ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas.

PR CIANJUR - Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah semasa pandemi Covid-19 agar menjadi pedoman pembelajaran satuan pendidikan.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 14 Juli 2020, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar mengatakan bahwa panduan ini merupakan pedoman bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad Umar berharap, dengan adanya panduan ini, pembelajaran pada masa darurat dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Sebelumnya Kemenag juga telah mengumumkan pembelajaran di sekolah madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Kemendikbud Luncurkan Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi SDM Vokasi

Apabila sekolah berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, serta disetujui Gugus Tugas penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kemenag dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

"Namun (pembukaan sekolah) harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI,” ujar Ahmad Umar sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari laman PMJ News.

Adapun beberapa panduan yang menjabarkan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, sebagaimana terdapat dalam surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.

Baca Juga: Khusus Zona Hijau, Berikut 6 Syarat Wajib Sekolah yang Ingin Langsungkan Belajar Tatap Muka

1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x