Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
“Jadi perbedaan antara KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad ke-21,” ujar Ahmad Umar.
Untuk mempermudah akses materi, Kemenag juga sudah menyiapkan berbagai materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan kurikulum baru, sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya.
Menuru Ahmad Umar, buku-buku tersebut bisa diakses langsung dalam situs e-learning madrasah.
Ini sangat mempermudah bagi para siswa yang membutuhkan materi pembelajaran, terutama bagi siswa yang masih belum bisa menjalankan kegiatan belajar secara tatap muka.
Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Kemendikbud Luncurkan Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi SDM Vokasi
Sebelumnya, Kemenag juga telah mengumumkan pembelajaran di sekolah madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Apabila sekolah berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, serta disetujui Gugus Tugas penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kemenag dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
"Namun (pembukaan sekolah) harus tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.***
Artikel Rekomendasi