Tahun Ajaran Baru, Madrasah Gunakan Kurikulum Baru PAI Berdasarkan Keputusan Kemenag

- 17 Juli 2020, 10:52 WIB
Seorang guru mengajarkan kepada siswa cara bersalaman kepada guru di era normal baru saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTsN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 16 Juli 2020.
Seorang guru mengajarkan kepada siswa cara bersalaman kepada guru di era normal baru saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTsN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis, 16 Juli 2020. /ANTARA/ANTARA/Makna Zaezar

PR CIANJUR - Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya sudah menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah semasa pandemi Covid-19 agar menjadi pedoman pembelajaran satuan pendidikan.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat, 17 Juli 2020, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar berharap dengan adanya panduan tersebut, pembelajaran pada masa darurat dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Lebih lanjut, Ahmad Umar mengatakan bahwa pedoman yang sudah diterbitkan itu, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cek Fakta: Mal Taman Anggrek Dikabarkan Dijual Rp 17 Triliun Melalui Situs Properti

Selain itu, Ahmad Umar menjelaskan bahwa Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

Menurutnya, di tahun ajaran baru ini madrasah akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“KMA Nomor 183 Tahun 2019 ini akan menggantikan KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada madrasah,” ujar Umar.

Ahmad Umar menegaskan bahwa kurikulum yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014, tidak berlaku lagi untuk tahun ajaran baru 2020/2021.

Baca Juga: Masa Darurat Covid-19, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum bagi Madrasah

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi perbedaan antara KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad ke-21,” ujar Ahmad Umar.

Untuk mempermudah akses materi, Kemenag juga sudah menyiapkan berbagai materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan kurikulum baru, sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya.

Menuru Ahmad Umar, buku-buku tersebut bisa diakses langsung dalam situs e-learning madrasah.

Ini sangat mempermudah bagi para siswa yang membutuhkan materi pembelajaran, terutama bagi siswa yang masih belum bisa menjalankan kegiatan belajar secara tatap muka.

Baca Juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Kemendikbud Luncurkan Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi SDM Vokasi

Sebelumnya, Kemenag juga telah mengumumkan pembelajaran di sekolah madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Apabila sekolah berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, serta disetujui Gugus Tugas penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kemenag dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

"Namun (pembukaan sekolah) harus tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x