Sejarah Bendera Pusaka yang Dijahit Ibu Fatmawati dan Makna di Balik Warna Merah Putih

- 16 Agustus 2020, 11:33 WIB
Bendera Indonesia.
Bendera Indonesia. /PIXABAY/Mufid Majnun

Sejauh ini, Bendera Pusaka telah tiga kali mengalami duplikasi. Bendera Pusaka diduplikasi pertama kalinya pada tahun 1969, atas permohonan Husein Mutahar, Dirjen Udaka Kemendikbud pada waktu itu dan mantan ajudan Presiden Soekarno.

Saat itu, Husein Mutahar, yang juga pencipta lagu Hymne Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi Bendera Pusaka haruslah terbuat dari benang sutera asli dan menggunakan zat pewarna dan alat tenun tradisional.

Sejak 1968, Istana Negara mulai menaikkan replika bendera pusaka yang terbuat dari kain sutera.

Bendera Merah Putih ini pun berkibar selama 15 tahun lamanya, hingga tahun 1984. Namun, Husein Mutahar kembali mengajukan permohonan kepada Presiden Soeharto untuk membuat kembali duplikasi kedua Bendera Pusaka, dengan alasan duplikat pertama telah usang.

Presiden Soeharto pun menyetujui duplikasi Bendera Pusaka kedua, kemudian berkibarlah Sang Merah Putih itu selama 30 tahun di Istana Merdeka sejak tahun 1985 hingga 2014.

Baca Juga: Siapkan Diri, Ini Kisi-kisi Resmi SKB CPNS 2019 dari Kemenpan-RB

Pada tahun 2015, duplikasi Bendera Merah Putih yang ketiga dikibarkan saat upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada 20 Mei 2007, bendera asli dipindahkan dari Istana Negara ke Monumen Nasional (Monas). Momentum itu bertepatan dengan hari kebangkitan nasional.

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih sendiri diatur oleh UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 1, ayat (1) dijelaskan dalam Undang-undang yang dimaksud Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah